PELITAKARAWANG, - Buntut dikabulkannya Pilkades 2018 di 67 Desa, berimbas pada 33 Desa yang habis jabatannya tahun 2019. Alih-alih bisa bareng melaksanakan Pilkades pamungkas 6 tahunan pada Oktober 2019 tiga angkatan sekaligus yaitu 67 (Desember 2018), 33 (Juli 2019) dan 12 (Desember 2019),  para Kepala Desa yang habis jabatannya tahun ini justru offside " Memaksa" Bupati mengabulkan permohonannya lewat aksi bersama Apdesi, Baladewa dan Fordeska pertengahan Maret lalu, betapapun sebelumnya Pilkades 2018 belum dianggarkan dalam e planing tahun ini.

Kades Sukamulya Asep Ade mengatakan, ia akan habis jabatannya pada Juli 2019 nanti. Sebelumnya, ia dan rekan-rekan angkatan 33 tidak berpikiran macam-macam ketika ada aksi angkayan 67 menuntut pelaksanaan Pilkades digelar tahun ini, namun saat dikabulkan, justru Permendagri Nomor 65 tahun 2017 soal Pilkades tidak terpikir sebelumnya, bahwa selama 2015 -2021 Pilkades serentak harus dilaksanakan kurun 3 kali dalam setahun, artinya, jika tahun 2018 ini ada Pilkades, otomatis menjadi Pilkades terakhir termin pertama, sehingga bagi Kades angkatan 33 yang habis SK Juli 2019 dan angkayan 12 Deaember 2019, harus loncat ke 2021, karena di kabarkan ada larangan juga menggelar pelaksanaan Pilkades 2019 ini. Baginya, ke 2021, sangat keberatan. Sehingga harus muncul opsi agar Pilkades bagi dua angkatannya ini dilaksanakan tetap di 2019, atau di majukan bersama angkatan 67 pada Desember 2018. " Kondisi ini membuat kami dilema, satu sisi enggak mungkin desa dibiarkan ada PJs 2 tahun sampai 2012, disisi lain kalai di majukan, sisa menjabat masih 6 bulam juga," Keluhnya.

Lebih jauh Ade menambahkan, menyikapi waktu pelaksanaan bagi angkatan 33, internal juga pecah pendapatnya. Sebab, ada yang ingin gabung saja dengan angkatan 67 ditahun 2018, ada pula yang ngotot rata-rata inginkan pelaksanaan pada 2019 ini, tapi yang jelas, semuanya kompak menolak jika Pilkades dua angkatan ini di tahun 2021, bahkan tidak menutup kemungkinan, kantor Bupati hingga Kemendagri siap di gerduduk untuk mendapati keadilan. Sebab, ia menilai, Bupati terlalu cepat merespon pelaksanaan Pilkades 2018 yang padahal sebelumnya belum dianggarkan tahun ini. 

Ia berharap, Komisi A dan Bupati mengkaji ulang kebijakan -kebijakannya soal Pilkades ini, karena jujur, karena dikabulkannya angkatan 67 itu, angkatan 33 dan 12 ini jadi korbannya. Meskipun demikian, ia berharap Apdesi dan organisasi Kades lainnya bisa memfasilitasi maksimal, sama hal nya saat memperjuangkan angkatan 67 lalu, sekurang-kurangnya, meminta kepastian agar Pilkades angkatan 33 dan 12 ini bisa dilaksanakan pada 2019, bukan loncat dua tahun ke 2012." Kalau saya siap ikuti aturan saja, mau di majukan ke sekarang silahkan, atau saklek tetap 2019 ya memang seharusnya. Tapi kalau ke 2021 jelas kami keberatan " Ungkapnya