PELITAKARAWANG.COM-.Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) mulai digelar khusus kepada sejumlah Kepsek yang habis priodesasinya Januari dan Maret tahun ini. Meskipun demikian, dengan turunnya PP Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur tugas baru para Kepsek tersebut, dianggap lebih kejam jika diikuti ketimbang PP sebelumnya nomor 43.

Kata Kepala SMPN 1 Tempuran Dudi S.pd mengatakan, polemik soal Cakep dan Kepsek yang priodesasi tahun ini, adalah hal lumrah yang diprediksikan memang akan menimbulkan gejolak,bahkan sampai munculnya PKKS yang satu-satunya hanya ada di Karawang ketimbang Kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Bahkan, seiring terbitnya PP 19 tahun 2017 ini, sebenarnya lebih kejam, karena selain dalam PKKS akan di evaluasi setiap tahun, juga beban kerja kepala sekolah jadi bertambah, tapi bukan di jam mengajar, melainkan sebagai Manajer, Supervisor dan Entrerprener. Untuk itu, jangan dikira bahwa PKKS ini hanya akan diberlakukan pada Kepsek yang priodesasi saja, tetapi juga pada Kepsek normal setiap tahun nantinya, jika hasil nilai kurang dari standar, Kepsek tidak harus menunggu 4 tahin diberhentikan, bahkan setahun juga bisa." Lebih kejam justru, karena beban kerja Kepsek ditambah, juga soal PKKS ini juga akan selalu di evaluasi setiap tahun," Katanya. 

Dudi menambahkan, tiga komponen tugas baru kepsek dalam PP 19 sebagai Manajer, Suprevisor dan Entrepeneur, diakuinya cukup berat, walaupun tugas mengajar dari 6 jam menjadi nol sebagaimana di Dapodik, tapi tetap saja Kepsek ini jadi tenaga mengajarapabila, tak ada guru bisa jadi tenaga Canseler. Meskipun demikian, hilangnya beban kerja mengajar, tidak secara otomatis sertifikasinya di cabut, sebab tidak mungkin karena dihilangkannya jam mengajar,  ujug-ujug sertifikasi kepsek di hilangkan,apalagi Kepsek masih memilikiNomor Unik Kepala sekolah (NUKS) sebagai dasar mendapatkan tunjangan dari Pusat." Beban mengajar dihilangkan, gak mungkin ujug-ujug sertifikasi dihilangkan, apa bisa Pemkab ganti tunjangannya," Pungkasnya.