PELITAKARAWANG.COM-.Tahapan Pemilihan Anggota BPD Desa mulai disosialisasikan DPMPD ke sejumlah Kecamatan.Selain harus sudah ancang-ancang mempersiapkan panitia pemilihan 11 orang, jumlah Anggota BPD di setiap Desa nampaknya akan semakin ramping, yaitu maksinal 9 orang.(15/4/2018).

Kasie Tata Pemerintahan Desa DPMPD Karawang,Andry Irawan mengatakan,Pemilihan anggota BPD akan dilangsungkan pada 16 -31 Juli mendatang, namun tahapannya mulai awal mei ini.Sistem pemilihannya sendiri harus dilakukan secara demokratis, bisa dengan pemilihan langsung maupun pemilihan dengan musyawarah antar dusun, tapi khusus di Karawang sistem pemilihannya sendiri melalui musyawarah. Jika dulu sebutnya, anggota BPD bisa sampai 11 orang, saat ini dibatasi sampai 9 orang saja dan paling sedikit 5 orang saja.Jumlah itu,didasarkan atas pertimbangan jumlah penduduk,  seperti penduduk desa mulain 1.000 - 3.500 jiwa anggoya BPD nya 5 orang, sementara yang 3.500 - 7.000 jiwa 7 orang dan penduduk diatas 7 ribu sebanyak 9 orang anggota BPD, atau rumusnya adalah jumlah warga perdusun dibagi jumlah total penduduk dan di kali Kuota"Sekarang dibatasi tergantung jumlah penduduknya, maksimal 9 orang saja anggota BPD nya,"Kata Andry.

Ia menambahkan, jumlah anggota BPD disetiap dusun atau dikenal dengan dapil, dilihat kuotanya berdasarkan rumus. Karemanya, ia berharap Pemerintah desa sudah ancang-ancang membentuk panitia 11 pemilihan BPD ini dengan melibatkan dua unsur, yaitu unsur Pemerintahan seperti Sekdes dan Kasie Pemerintahan, juga dari unsur tokoh masyarakat yang nantinya harus jadi ketua Panitia, disamping terua mensosialisasikan saat penjaringannya."Saat ini sudah harus siap ancang-ancang bentuk kepanitiaan untuk pemilihan ini dari dua unsur itu," Katanya.

Sekretaris DPMPD Karawang Wawan Hernawan mengatakan,soal pemilihan anggota BPD ini,biaya pelaksanaan di cover oleh ADD, dengn demikian tidak diperkenankan panitia pemilihan BPD ini memungut biaya tambahan kepada para calon anggota BPD untuk melaksanakan pemilihan musyawarah antar dusun ini. Ia ingatkan bahwa pemilihan BPD ini tidak ada istilah dipercepat karena bakal ada hajat Pilkades,tetapi memang tahapannya sudah harus dilakukan,walaupun BPD lama SK berakhirnya pada bulan November ini.  

Ia berharap,syarat dan ketentuan pencalonan di perhatikan betul."Soal biaya di cover sama ADD, tidak dibenarkan memungut pada Calon anggota BPD untuk pelaksanaannya," tutupnya.