PELITAKARAWANG.COM.- Bupati Bandung Barat Abu Bakar ditahan KPK. Abu Bakar akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya.

Saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) pukul 17.20 WIB, Abu Bakar masih berjalan dengan disangga tongkat. Tampak Abu Bakar mengenakan kemeja putih yang sudah berbalut rompi oranye tahanan KPK. 

"Alhamdulillah sehat," kata Abu Bakar soal kondisi kesehatannya.

Saat ditanya soal sejumlah suap yang dimintanya, dia enggan menjawab. Dia hanya berkata akan mengikuti proses hukum.

"Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," ucap Abu Bakar.

Abu Bakar diduga menerima suap untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada Bandung Barat. Total uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) yaitu Rp 435 juta.

Abu Bakar diduga meminta uang itu kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya. Permintaan itu terus dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.

Selain Abu Bakar, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai pemberi suap serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, sebagai penerima suap.