Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bersepakat hanya ada satu format surat keterangan (suket) dalam pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018. Pemilih yang belum memiliki e-KTP akan mendapatkan suket untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sudah disepakati, hanya akan ada satu format suket untuk hari-H pemungutan suara," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Viryan mengatakan, pada pilkada sebelumnya terdapat jenis format suket berbeda yang beredar di masyarakat. Banyaknya jenis format ini didapat dari informasi yang disampaikan masyarakat.  



"Pada Pilkada 2017 kan ada yang bilang tiga (jenis format), ada yang bilang empat macam, sehingga ada pertanyaan, 'Lo, yang benar yang mana.' Itu kan fakta di lapangan yang terjadi, nih informasinya seperti itu," kata Viryan.

Menurutnya, Administrasi Kependudukan (Adminduk) memastikan hanya satu format suket yang akan dikeluarkan. Suket ini akan diberikan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam database kependudukan namun belum memiliki e-KTP.

"Nah, kita sudah koordinasi, Adminduk memastikan hanya ada satu format suket. Kesepakatan kita satu format suket yang akan dikeluarkan untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun sudah ada dalam database kependudukan," tutur Viryan. 
 


Viryan menuturkan jenis format suket ini akan dikeluarkan oleh Adminduk. Nantinya Adminduk akan menyampaikan jenis format yang dikeluarkan kepada KPU secara tertulis. 

"Itu (formatnya) di Adminduk. Yang jelas, kita formatnya seragam (satu format). Akan disampaikan (Adminduk) secara tertulis (kepada KPU) dalam waktu sesingkatnya-singkatnya," kata Viryan.

Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni. Saat ini pilkada tengah memasuki masa kampanye kandidat dan masa perbaikan data pemilih sementara (DPS).




Sumber : detik