PELITAKARAWANG.COM.-Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera membuat permendagri agar pembuatan KTP elektronik atau e-KTP selesai dalam hitungan jam. Aturan ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan permendagri bahwa pembuatan KTP baik di dukcapil pusat maupun di dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).

Tjahjo menambahkan aturan ini bersifat situasional, yakni ada keringanan jika daerah mengalami gangguan komputer atau masalah listrik padam. Dalam rapat kabinet terbatas, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4 persen.

"Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang proaktif merekam e-KTP atau ada hambatan administrasi di dukcapil," terangnya.

Tjahjo juga melaporkan jumlah pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara namun belum merekam e-KTP. Dari catatan Kemendagri ada 2,2 juta orang calon pemilih yang belum melakukan perekaman.

Pihaknya hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih dan mengimbau masyarakat yang menginjak usia dewasa untuk memilih segera mendatangi kantor kecamatan setempat. Diharapkan masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau melakukan perekaman bisa segera didata dan mendapatkan e-KTP agar terdaftar di daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara setempat.