PELITAKARAWANG.COM -  Permendikbud 75 tahun 2016 soal larangan pejabat ASN dan Anggota DPRD jadi Komite Sekolah, nampaknya perlu di pertegas ulang di Karawang.

Pasalnya, belum banyak terdeteksinya Komite dari latar belakang tersebut, masih menjadi sorotan untuk di kocok ulang kepengurusan Komite yang lebih independen.

Dikatakan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Suandi S.Pd. Komite diatur tersendiri dalam Permendikbud, dimana ASN atau pejabat hingga anggota DPRD sudah dilarang masuk barisan Komite, ada persentasi khusus untuk komposisi Komite sekolah. Yaitu yang berlatar belakang tokoh dan orangtua wali murid aktif. 

Namun, atas penjelasan aturan ini, beberapa sekolah sudah menyisir ulang kepengurusan komite sekolah yang biasanya berlatar belakang tokoh, bahkan PNS pendidikan. Namun, saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi, bahkan di SMAN 2 Karawang Timur yang di pimpinnya saja, bisa difahami, karena sebelumnya, Komite sekolah dipimpin Anggota DPRD H Suryana, namun saat ini sudah diganti lagi mengingat aturan yang harus dijalankan. 

Langkah ini sambung Suandi, dimintanya agar di ikuti sekolah lainnnya diberbagai tingkatan untuk mematuhi aturan Permendikbud tersebut." Ya anggota Dewan dan PNS sudah dilarang  jadi Komite Sekolah," Katanya. 

Koordinator Pengawas SMA Karawang, H Nedi Rohendi M.Pd mengatakan, dalam aturan, ada unsur-unsur yang tidak bisa menjadi anggota komite sekolah. Karenanya, hal ini harus di pahami semua pihak. PNS misalnya, boleh saja, asalkan bukan dari latar belakang di instansi pendidikan, dan di kecualikan juga PNS tersebut yang bisa jadi pengurus Komite harus memiliki anak yang sedang bersekolah di SMA setempat atau juga PNS dengan status jabatan Kasie, Kabid apalagi Kepala Dinas, jelas itu dilarang jadi Komite. Begitupun bagi penyelenggara negara, seperti anggota DPRD, jika ada sekolah yang masih memasukan dewan jadi struktur Komite, mau tidak mau harus segera mensortir ulang karena hal itu sudah dilarang. " Sudah gak boleh lah pejabat jadi Komite, semua sekolah harus ikuti aturan pokoknya," Katanya. 

Lebih jauh ia menambahkan, pihaknya belum mensortir, apakah semua SMA sudah clear mematuhi aturan larangan tersebut atau tidak. Namun, ia wanti-wanti memperingatkan, bahwa jabatan Komite yang utama itu harus berasal dari tokoh setempat yang berstatus sebagai wali murid yang bersekolah di SMA bersangkutan. Tujuan hal itu, agar sekolah bisa representatif menampung aspirasi orangtua dan wacana pengembangan program sekolah." Kita belum hafal ya, apakah semuanya sudah mematuhi hal iti apa masih belum melaksanakannya," Katanya.