Kepala Desa Mulayajaya

PELITAKARAWANG.COM-.Penetapan status tersangka kepada enam orang kepala desa oleh Polres Karawang menuai reaksi dari berbagai pihak.(3/4/2018).

Setelah APDESI Karawang berencana akan memboikot kegiatan Panwaslu dan KPUD Karawang di desa-desa. Kini giliran Barisan Kepala Desa Karawang (Baladewa) beserta ormas Macan Kumbang mengancam akan mengepung Kantor Panwaslu Karawang jika kasus tersebut tidak dihentikan.

Ketua Baladewa,Endang, yang juga Kepala Desa Mulayajaya Kecamatan Kutawaluya, sebagai sesama rekan Kepala Desa ia mengatakan tidak seharusnya Panwaslu langsung mempidanakan.Dirinya,beranggapan sebelum melangkah lebih jauh Panwaslu seharusnya melakukan teguran keras terlebih dahulu kepada enam orang Kepala Desa tersebut.

"Kalau Panwaslu meneruskan kasus enam Kepala Desa, maka Baladewa dan Macan Kumbang siap ontrog Panwaslu," ancam Endang, kepada awak media, Sabtu lalu, (31/03).

Endang akan menyiapkan kekuatan massa yang tidak sedikit jika ancamannya tidak segera digubris oleh Ketua Panwaslu, Syarif Hidayat, untuk segera menghentikan kasus tersebut.

"Saya akan mengerahkan massa 30 ribu untuk mendatangi Panwaslu supaya mengevaluasi ulang kasus enam kades itu," tegasnya.

Menurutnya,ancaman kepung dan ontrog kantor Panwaslu bukanlah omong kosong belaka,karena Macan Kumbang adalah ormas yang tidak bisa dipandang sebelah mata dari segi kuantitas massa.

"Macan kumbang dibentuk untuk mempersatukan warga antar desa dengan desa yang lain se-Karawang dengan kekuatan puluhan ribu massa," pungkasnya.