PELITAKARAWANG.COM -  Pelaksanaan Pilkades sejak 2015 ditetapkan Kemendagri agar digelar serentak 3 kali dalam kurun 6 tahun. Dengan dikabulkannya angkatan 67 oleh Bupati untuk melaksanakan Pilkades ditahun 2018, disebut-sebut akan menjadi Pilkades serentak priode perdana. Akibatnya, jadwal Pilkades yang bersamaan dengan angkatan 33 sebelumnya di tetapkan Oktober 2019 resmi batal. Parahnya, angkatan 33 dan 12, terancam loncat mundur pelaksanaan Pilkadesnya di tahun 2021.

Kades Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, Aruji Atmaja mengatakan, ia bersama rombongan Kades 33 meminta Apdesi karawang siapkan waktu untuk menghadap ke DPP, bahkan bila perlu tembus ke Kemendagri dan Kementrian Desa,  demi menyampaikan Aspirasi Angkatan 33 dan 12, Karena tujuan utamanya adalah bagaimana agar bisa mendobrak regulasi Permendagri nomor 65 tahun 2017 kaitan Pilkades serentak.

Para kades angkatan 33 sebut Aruji,  harus segera kumpul untuk pembahasan nasibnya ini, karena pihaknya hanya punya waktu 3 bulan, sebab, jika tidak ada alang melintang, terhitung Juli Peraturan Bupati tentang tahapan Pilkades akan terbit untuk meladeni angkatan 67 tersebut. " Kepala DPMPD jelas sudah bilang, bahwa angkatan 33 dan 12 itu bisa gelar Pilkades 2021 akibat imbas dikabulkannya yang 67 ini, " Katanya.


Yang vokal bersuara saat ini kaitan menyikapi angkatan 33 ini, selain dirinya sebut Aruji, juga siap di mobilisasi Kades Pagadungan, Sukamulya, Rawamerta, Cibadak dan Rawamekar.

Semuanya, sepakat, bahwa sebelum  melangkah lebih jauh, para kades angkatan 33 ini harus segera kumpul dulu untuk menyamakan persepsi. Bahkan, jika diperlukan, Apdesi dan Baladewa di ikut sertakan, sebab, pihaknya hanya punya waktu 4 bulan, sebelum rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan Permendagri nomor 65 tahun 2017 ditetapkan. Terlepas bahwa incumben akan nyalon kembali atau tidak, yang penting angkatan 33 ini berupaya agar  bisa pilkades ikut  angkatan 67  pada tahun 2018 ini, atau Oktber 2019, " Dari pada Pilkades 2021 kelamaan, kita ini habisnya 2019, maka upayanya agar bisa ikut 67 ditahun 2018 ini, atau Oktober 2019," Harapnya.


Kades angkatan 33 dan 12, sebut Aruji,  menunggu kepastian Pilkades kapan waktunya.  Sehubungan angkatan tersebut habis masa jabatan sebagai kades antara bulan Juli dan Desember 2019, maka khusus nya ke ibu Bupati dan Dewan supaya bisa terlaksana apa yang di harapkan oleh kades-kades, kita semua sambungnya,  tidak mengharapkan ada kegaduhan-kegaduhan menjelang pesta atau tahun politik di tahun 2018 dan 2019. Rencananya, memang mau ketemu bareng Komisi A. Namun, sejauh ini masih belum hasil, bahkan kalau sampai tidak ada jalan keluarnya, semua angkt 33 akan membawa pamong dan warganya untuk menggeruduk pemda dan Dewan." Rencana semula angkatan dari angkt 67,33, dan 12 akan di gelar bulan Oktober 2019,  berhubung angkatan 67 mendesak supaya di gelar pilkades Nopember atau Desember 2018, maka yang jadi korban kades angkatan 33 dan 12 karena kalo tidak ada perubahan, bagaimana nasib kita," Katanya.

Indriyani Sekretaris Komisi A DPRD Karawang mengatakan,  Karena 2019 tidak bisa melaksanakan pilkades,  dalam waktu dekat Dpmpd akan mengajak komisi A ke kemendagri, Kaitan surat edaran 2019 dihimbau tdk melaksanakan pilkades. Sebab, jika angkatan 67, 33 dan 12 di satukan, justru menurut hemarnya malah riskan, karena jumlah desanya terlalu banyak.

Karenanya, ke Kemendagri itu tujuannya  lebih ke konsultasi saja, sebab komunikasi awal by phone DPMPD dengan kementrian,  Responnya diserahkan kebijakannya kepada daerah dengan catatan keamanan benar-benar diperhatikan." Kita mau ke Kemendagri untuk konsultasi dulu, karena memang ada peluang Pilkades angkatan 33 dan 12 itu tetap digelar ditahun 2019," Katanya.