Jakarta . - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Revisi tersebut akan mengubah sejumlah kriteria standar layak huni sebuah rumah sederhana sehat.

Direktur Rumah Umum dan Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan standar ukuran rumah layak huni akan ditambah yakni tipe 45. Penambahan kriteria ukuran layak huni itu sebagai visi Kementerian PUPR dalam menyediakan rumah ideal bagi masyarakat.

"Kalau layak huni itu, seluruh rumah harus layak huni. Kita cuma, visi ke depannya rumah sejahtera. Rumah sejahtera itu selain 36 juga nanti ada 45 dengan luas tanah yang lebih luas. Tapi bukan berarti yang ada sekarang dihapuskan. Tetap ada. Jadi tipe 45 itu visi rumah sejahtera, idealnya seperti itu. Tapi dengan kemampuan keterbatasan ruang dan lain-lain, yang ada ya tetap jalan," katanya Senin (2/4/2018).



Dadang menjelaskan, penambahan kriteria luas rumah layak huni itu mengacu kepada standar internasional, di mana kebutuhan ruang per orang adalah 11 m2 dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit 2,8 m. Adapun saat ini standar kebutuhan luas minimum bangunan dan lahan untuk rumah sederhana sehat adalah 9 m2 per orang.

"Standarnya kan selama ini orang itu per orangnya 9 m2, padahal di luar negeri 11 m2. Artinya yang ideal itu seperti itu. Jadi dalam revisi Kepmen ini, visi kita membangun rumah sejahtera. Tapi aturan subsidi dan lain-lain tidak ada perubahan. Jadi yang tipe 36 tetap ada (untuk rumah subsidi), di bawahnya juga ada. Sepanjang memenuhi kriteria teknis yang berlaku," kata Dadang.

Adapun dalam revisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 403/KPTS/M/2002 ini, kata Dadang akan lebih ke aturan teknis mengenai spek dan material bangunan rumah mengikuti perkembangan pembangunan hunian rakyat sejauh ini. Dalam waktu dua minggu ke depan akan kembali diadakan konsultasi publik untuk sosialisasi menuju penetapan Kepmen yang baru.

"Kepmen itu yang diatur tidak hanya keandalan bangunan, keamanan dan keselamatan. Tapi juga kenyamanan. Bahwa lingkungannya harus lengkap, sistem pendukung lingkungannya harus berfungsi. Minimal PSU seperti apa. Dan standar-standar lainnya," pungkasnya.




Sumber : Detikfinance