Karawang - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, telah melayani proses pembuatan paspor yang diajukan ribuan jamaah calon haji asal Karawang dan Kabupaten Purwakarta.

"Sampai saat ini calon jamaah haji yang sudah proses foto dan verifikasi sebanyak 1.289 orang," kata Kasub Lantaskim Kantor Imigrasi Karawang Rendy Ferlino di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 1.289 calon haji tersebut di antaranya, 650 calon haji dari Karawang dan 639 calon haji lainnya dari Purwakarta.

Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor bagi jamaah calon haji itu sudah dibuka sejak 20 Februari. Hingga kini baru 1.289 calon haji yang mengajukan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Karawang.

"Sebanyak 1.289 calon haji itu merupakan calon haji asal Purwakarta dan Karawang," kata dia.

Dikatakannya, dalam melayani pembuatan paspor jamaah calon haji itu, pihak Kantor Imigrasi Karawang menyediakan pelayanan khusus.

Artinya, kata Rendy, ada ruangan atau tempat khusus pelayanan pembuatan paspor bagi jamaah calon haji.

"Jadi ada ruangan atau tempat khusus untuk melayani pembuatan paspor jamaah calon haji, jadi pelayanan pembuatan paspor jamaah calon haji itu tidak bergabung dengan masyarakat lain yang mengajukan pembuatan paspor," kata dia.

Ruangan atau tempat khusus pelayanan pembuatan paspor jamaah calon haji itu diterapkan sebagai upaya memudahkan jamaah calon haji yang mengajukan pembuatan paspor.




Sumber : Antara