PELITAKARAWANG.COM.– Komisi Pemilihan Umum atau KPU mewajibkan setiap calon anggota legislatif atau caleg di seluruh tingkatan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. 

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, cara itu disyaratkan agar sebagai calon wakil rakyat terpilih, bisa memberi contoh soal transparansi harta yang dimiliki. 

"Kamu tahu sendiri, kalau sesuatu (yang) disyaratkan, diwajibkan kalau tidak dipenuhi bagaimana?," kata Arief di kawasan Jakarta Selatan soal konsekuensi tak menyerahkan LHKPN, Jumat 6 April 2018.

Terkait hal itu, Arief menyatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumpulkan laporan kekayan para caleg. 

Pembahasan antardua instansi ini kata dia bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) yang akan diatur sebagai syarat peserta Pemilu 2019.

Nantinya, jika aturan ditetapkan, setiap caleg yang belum melaporkan hartanya akan dianulir atau tak diloloskan sebagai peserta. 

"Ya nanti (tidak diloloskan)," kata dia. 

Sebelumnya sejumlah partai merasa keberatan tentang pasal kewajiban bagi caleg untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati mengatakan, dengan memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, KPU justru melanggar undang undang.

"Karena tidak ada di undang undang itu sebetulnya bertentangan dengan undang undang," kata Andi di Kantor KPU Jakarta.