PELITAKARAWANG.COM.–Pemerintah telah menetapkan penambahan jatah libur cuti bersama menjelang Lebaran maupun setelah Lebaran pada 2018 ini. Masa libur tersebut akan ditambah dua hari sebelum Lebaran dan setelah Lebaran.

Ketetapan ini telah ditandatangani oleh tiga menteri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan, yang juga disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Perhubungan, Rabu 18 April 2018, di Kantor Kemenko PMK.

Menko PMK Puan Maharani mengatakan, melalui SKB tersebut maka untuk penambahan libur cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11 dan 12 Juni sebelum Lebaran, serta 20 Juni setelah Lebaran yang diperkirakan akan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018. Total cuti Lebaran menjadi 9 hari.

"Salah satu pertimbangan mengapa kemudian ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai lalu lintas arus sebelum dan sesudah mudik lebaran," ujar Puan saat membuka penandatanganan SKB tiga Menteri di kantornya, Jakarta, 18 April 2018.

Puan juga mengatakan, dengan ditambahnya waktu libur cuti bersama tersebut, diharapkannya masyarakat memiliki waktu cukup untuk bisa bersilaturahim bersama keluarga terutama yang berada di luar kota.

"Pada kesempatan ini akan ditandatangani SKB tiga menteri antara MenPAN, Menaker dan Menag yang juga disaksikan Menhub dalam rangka mengurai arus lalu lintas yang akan didukung oleh Polri juga transportasi oleh Kemenhub juga semua kementerian terkait dengan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah," paparnya.

Dengan begitu dia mengharapkan, keputusan ini bisa bermanfaat baik bagi masyarakat terutama bagi yang merayakan hari raya Idul Fitri sehingga perayaan tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Kami berharap apa yang dilakukan pada kesempatan ini akan kembali bermanfaat bagi masyarakat dalam melakukan silaturahim," tegas dia.