PELITAKARAWANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai melakukaan pemeriksaan di kantorn KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin petang, 9 April 2018. Zumi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di daerah kekuasaannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan demi kepentingan penyidikan. "ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama," kata Febri kepada wartawan.

Zumi sendiri terlihat ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Politikus PAN itu bungkam saat dikonfirmasi soal kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tanpa berkomentar apapun, Zumi menerobos awak media untuk masuk mobil tahanan, meskipun ia sempat tertahan karena banyaknya pewarta yang mencoba mengabadikan  momen tersebut.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso memastikan kliennya akan kooperatif kepada KPK. Zumi juga pasrah apabila ditahan KPK.

"Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan kami akan patuh," kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Handika juga berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, sehingga dapat diuji dipersidangan. "Kami berharap semoga segera dilakukan pemberkasan sehingga bisa disidangkan," ujarnya.

Pada perkaranya, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.