Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata juga dapat loh.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018. 



Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.


Sementara, besaran THR yang diterima Wakil ketua DPR adalah sebesar Rp 22,8 juta. Jumlah tersebut diperoleh dengan rincian, tunjangan paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 15,6 juta, tunjangan anak Rp 184 ribu, tunjangan suami/istri Rp 462 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,6 juta.

THR lebaran juga diterima anggota DPR yakni sebesar Rp 16,48 juta. Rinciannya, tunjangan paketr Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan istri/suami Rp 420 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta. 


Wakil rakyat yang juga menerima THR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Besaran yang diterima ketua MPR adalah Rp 26,6 juta, sementara yang diterima Wakil Ketua MPR adalah Rp 22,8 juta.

Begitu juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Wakil ketua DPD memperoleh THR sebesar Rp 20,68 juta dan Anggota DPD menerima THR dengan besaran Rp 14,48 juta.




Sumber :  detikFinance