PELITAKARAWANG.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, terdakwa kasus penipuan umrah, dengan hukuman 20 tahun penjara. 
“Terdakwa satu yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sebagai terdakwa dua telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindakan pidana membelanjakan, membawa uang atau perbuatan lain atas kekayaan lain yang berdasarkan tindak pidana penipuan dan tindakan pidana pencucian uang,” kata Ketua Tim JPU Herri Jerman, saat membacakan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 7 Mei 2018.
Dia menambahkan, “Dengan ini kami (meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terdakwa satu dan dua dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar".
Sementara itu, adik Annisa, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar barang bukti atau aset yang telah disita agar dikembalikan untuk para korban.
“Menyatakan barang bukti dikembalikan pada calon jemaah First Travel melalui pengurus korban First Travel yang dibuat di hadapan notaris untuk dibagikan secara proporsional,” kata Herri.
Sontak pembacaan isi tuntutan disambut takbir sejumlah korban yang sejak pagi telah memadati ruang sidang. “Allahu Akbar, Alhamdulillah,” teriak sejumlah pengunjung sidang yang rata-rata adalah korban First Travel. 
Sementara itu, ketiga terdakwa hanya bisa menangis mendengar isi tuntutan tersebut.


Sumber : viva.co.id