PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Desa boleh berdalih bahwa sejumlah bantuan yang turun ke desa lambat cair karena urusan sistem aplikasi ajuan,  regulasi hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Namun biang utamanya adalah lambatnya bayar pajak setiap kali pembangunan fisik yang direalisasikan di desa masing-masing. 

Besaran pajak yang mencapai puluhan juta dari realisasi fisik tahun sebelumnya, acapkali di cueki hingga menghambat tahapan pencairan sejumlah dana transfer desa lainnya bisa mengguyur lebih cepat.


Pendamping Desa Kecamatan Lemahabang, Ganda Sasmita mengatakan, urusan Siskudes dan SiPede sebenarnya bukan dalih alasan lambatnya ajuan dan penyusunan APBDEs, begitupun dengan regulasi yang memperlambat pencairan sejumlah dana transfer desa, seperti ADD, Dana Desa, BanGub hingga DBH. Tapi lebih pada faktor malasnya membayar pajak setiap kali sarana fisik itu cair. Harus jujur sebut Ganda, setiap kali dana cair, yang paling sulit bagi para pegawai pemerintah desa itu adalah menyisihkan uang pajak, bahkan sebutnya ada Desa yang pajaknya sampai menembus Rp 52 juta. Hal ini tentu saja membuat kewalahan pemerintah desa itu sendiri, betapapun mengajukan dana bantuan, mustahil BPKAD mencairkan dana yang memang tahun sebelumnya saja kewajibannya belum dipenuhi, sebab bayar pajak itu struk dan billingnya tertera dalam SPJ . Namun demikian, ia bersyukur, semua Desa di Lemahabang sudah dilunasi semua saat ini." Harus diakui saja, soal pajak-pajak pembangunan ini yang kadang gak disisihkan," Katanya.

Lebih jauh Ganda menambahkan, jangankan mengajukan, SPJ dengan tanparlampirkan pajak saja, Camat tidak bakalan tandatangan, betapapun uang Dana Desa misalnya sudah terparkir di DPKAD. Besarannnya itu tergantung pagu pisik yang yang dibangunkan, bisa belasan juta bahkan puluhan juta. Untuk itu ia berharap, semoga ditahun ini para Kades dan Pegawainya bisa fahami agar saat uang cair, bisa sisihkan dahulu untuk bayar pajaknya. Jangan salahkan pencairan bergelombang antar desa, betapapun mengajukan sama waktunya dan formatnya saja, tapi selama pajak belum dibayar, pasti pencairannya akan tertinggal."  Kalau bisa sisihkan dulu uang pajaknya, biar tahap-tahap berikutnya juga mudah," Katanya.

Camat Lemahabang,  H Hamdani S.Ip membenarkan bahwa persoalan pajak ini acapkali di kesampingkan para Kades, bahkan nominalnya bisa sampai puluhan juta dengan dalam satu kali pencairan Rp 100 juta misalnya untuk fisik, maka pajaknya itu 10 persen, yaitu Rp 10 juta dan yang pembangunannya itu hanya Rp 90 juta. Getol menunda-nunda pembayaran pajak via Pos melalui Billing masing-masing, tentu saja akan semakin mempehambat pencairan ditahap berikutnya. Sebab, ia enggan tandatangan SPJ, apalagi ajuan dari Desa selama bukti pemnayaran pajaknya belum dilampirkan." Ya kita gak mau tandatangani dulu SPJ dan ajuan desa kalau tanpa melampirkan pajak," Katanya.