PELITAKARAWANG.COM - Berkaitan dengan viralnya pemberitaan di media sosial tentang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kab. Karawang yang sering kedapatan membawa kendaraan roda empat sedan plat merah dengan nomor polisi T 1291 F secara ugal-ugalan,  pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018, BKPSDM telah memanggil oknum pegawai tersebut berserta Kepala Dinas Perhubungan Kab. Karawang untuk diklarifikasi terkait kebenaran berita di Medsos tersebut, beberapa point hasil pemeriksaan BKPSDM sebagai berikut : 

1. Oknum pegawai tersebut berinisial HA salah seorang pejabat struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, mengakui kebenaran berita tersebut, dalam hal ini yang bersangkutan pada saat itu, dalam keadaan tergesa-gesa menuju rumahnya karena mendapatkan kabar orang tuanya sedang sakit keras dan perlu segera mendapatkan tindakan medis;

2. Berkaitan dengan kendaraan plat merah,  yang bersangkutan menyatakan bahwa kendaraan dimaksud bukan merupakan kendaraan dinas melainkan kendaraan miliknya pribadi yang dijadikan seolah-olah kendaraan patroli dishub hal ini dibuktikan dengan diperlihatkannya STNK kendaraan tersebut, dengan alasan agar memudahkan dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam mengelola rekayasa lalu lintas, di sisi lain yang bersangkutan tidak memegang kendaraan dinas operasional;  

3. Berkenaan dengan identitas kendaraan tersebut yang di STNK sebenarnya teregistrasi dengan no polisi T 1291 PL yang kemudian dirubah menjadi plat merah T 1291 F, yang bersangkutan berdalih sebagaimana pada point (2) di atas, namun demikian  yang bersangkutan tidak mengetahui bahwasannya   T 1291 F  terregistrasi atas jenis kendaraan yang lain, hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kadishub dengan pihak kepolisian berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya;

4. Sementara itu, Kadishub mengatakan sebelum viral di medsos, beliau telah memperingatkan yang bersangkutan agar segera mengembalikan kondisi kendaraan tersebut sesuai peruntukannya, namun ternyata tidak digubris;  

5. Selanjutnya,  atas pemeriksaan BKPSDM yang bersangkutan berjanji akan merekondisi kendaraan tersebut sesuai peruntukannya dan menepatinya, dan atas dasar perilakunya tersebut yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Majelis Pembina Disiplin PNS.