PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membangun 6.400 unit rumah tidak layak huni dalam kurun waktu lima tahun, 2016 hingga 2021.
"Pada tahun pertama, yaitu 2016 kami sudah bangun 600 unit rumah, dan pada 2017 kami membangun 1.300 unit," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang Ramon Wibawa Laksana di Karawang, Jumat.

Pada 2018 pihaknya menuntaskan pembangunan 980 unit rumah yang tersebar di berbagai daerah sekitar Karawang. Jika target tahun ini tercapai, tersisa sekitar 3.500 rumah dan akan dibangun pada 2019-2021.

Menurut dia, pihaknya wajib membangun 6.400 unit rumah selama kurun waktu lima tahun karena sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Karawang 2016-2021.

"Jadi kami harus mampu menyelesaikan pembangunan 6.400 rumah dalam kurun waktu lima tahun itu," kata Ramon.

Ia mengatakan, program pembangunan rumah tidak layak huni Pemkab Karawang berbeda dengan program yang bersumber dari bantuan APBD provinsi maupun pusat. Bantuan provinsi dan pusat hanya dialokasikan Rp12 juta per unit rumah, atau hanya untuk kebutuhan rehabilitasi.

Sementara itu, pembangunan rumah tidak layak huni dalam program Pemkab Karawang dialokasikan anggaran sebesar Rp42 juta per unit rumah.

"Jadi benar-benar membangun kembali dari awal. Dari pondasi hingga atap," katanya..

Ramon mengatakan, syarat untuk bantuan rumah itu berdasarkan pengajuan dari pemerintah desa atau kelurahan. Rumah tersebut juga harus benar-benar berkategori tidak layak huni dan status tanah milik (sertifikat) atau surat keterangan desa.#Ant