PELITAKARAWANG.COM-.Selain kuota yang dibatasi maksimal 9 orang bagi desa dengan jumlah penduduk terbanyak diatas 7 ribu jiwa, komposisi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dianjurkan melibatkan 30 persen tokoh kaum perempuan dalam kepengurusan.(20/5/2018).

Kasie Pemerintahan Kecamatan Telagasari, H Ayi Hidayat mengatakan, jumlah anggota BPD baru nanti paling sedikit 5 orang dan paling banyak dibatasi sampai 9 orang tergantung jumlah penduduk desa. Dari jumlah itu, selain TNI, Polri dan PNS diperbolehkan menjabat BPD dengan syarat ada izin pimpinan, ada juga anjuran untuk melibatkan 30 persennya dari kalangan tokoh perempuan, sehingga keterwakilan BPD itu akan lengkap.
Ade Sudiana 

Namun sebut Ayi, Meskipun anjuran, jika dalam satu desa minat perempuan sangat rendah, bahkan tidak ada yang mau nyalon jadi anggota BPD, maka tidak menjadi soal dan tidak bisa di paksakan, walaupun nanti yang terpilih semuanya adalah laki-laki. " Iya harus ada perempuannya, tapi kalau tidak ada ya gak bisa dipaksakan juga. Kan hanya sebatas anjuran saja," Katanya.

Kepala DPMPD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, diharapkan ada keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota BPD baru dalam pemilihan Juli nanti. Hanya saja, tidak ada masalah jika memang desa kesulitan menjaring bakal calon BPD dari kalangan perempuan, maka mau tidak mau komposisi BPD semuanya kaum laki-laki. Itu hanya sebatas anjuran, lagi pula di DPRD saja , 30 persen sudah terpenuhi, mengapa tidak di BPD kalangan perempuan tampil masuk kepengurusan dan mencalonkan diri." Iya diharapkan ada keterwakilan perempuannya, di Dewan kan sudah terpenuhi, tapi kalau gak ada, ya gak apa-apa," ungkapnya.