PELITAKARAWANG.COM. - MUI menilai rekomendasi 200 dai atau penceramah yang dibuat Kementerian Agama tidak mengikat masyarakat. Menurut MUI, yang wajib mengikuti rekomendasi Kemenang itu adalah lembaga negara. 


"Beberapa hari ini menjadi polemik soal 200 mubalig atau dai yang direkomendasi oleh Kementerian Agama RI. Yang namanya terekomendasi tentunya hanya memberi lisensi dan kepastian bahwa para mubalig atau dai itu kompeten ilmu agamanya, baik wawasan kebangsaan dan bagus penyampaiannya serta teruji moralnya. Namun rekomendasi itu tak mengikat dan tak wajib dipatuhi oleh masyarakat karena sifatnya panduan," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis, dalam keterangannya, Minggu (20/5/2018).


"Masyarakat dianjurkan kalau membutuhkan mubalig atau dai dapat mengundang mereka dan kalau ada masalah bisa komplain ke Kemenag RI. Namun hemat saya, karena rekomendasinya dari Kemenag RI maka wajib bagi lembaga negara dan pemerintah untuk mengundang salah satu diantara muballig atau dai terekomendasi pada acara-acara keagamaannya," imbuhnya. 


Cholil meminta Kemenag menambah daftar dai yang direkomendasikan. Sebab menurutnya tidak cukup hanya 200 dai untuk melayani umat islam di seluruh Indonesia. 


"Persoalannya, apakah 200 muballig atau dai terekomendasi itu mampu mengcover kebutuhan masyarakat? Tentu saja tidak akan bisa melayani umat Islam lebih 88% lebih dari total 258 juta penduduk Indonesia. Maka merupakan kewajiban Kemenag RI untuk segera menambah list nama-nama lain, khususnya di daerah untuk menjadi referensi masyarakat yang membutuhkan pencerahan dari para mubalig atau dai," sambungnya. 


Ia menyebut Kemenag perlu memperbaiki sistem rekruitmen pihak yang direkomendasikan. Misalnya perbaikan sistem dimulai dari seleksi administratif, seperti tingkat pendidikan dan kompetensi dilihat dari kiprahnya di masyarakat. Serta kedalaman wawasan keagamaan, geneologi (silsilah) keilmuannya, kompetensi penyampaian dan wawasan kebangsaannya. 


"Perlu ada parameter yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan karena tahun ini adalah tahun politik. Dan yang tak kalah pentingnya adalah rekam jejak akhlak dan moralnya," kata Cholil.


Menurutnya tujuan Kemenag membuat rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kualitas dakwah di Indonesia. Serta menyebarkan ajaran islam sekaligus memberikan spirit kebangsaan. 


"Kita perlu menaruh percaya kepada Kemenag RI bahwa ini niat baik untuk memperbaiki kualitas dakwah di Indonesia, memfasilitasi masyarakat agar kegiatan dakwah benar-benar sesuai dengan ajaran Islam sekaligus memberi spirit kebangsaan. Kita tahu masih ada pemberi dakwah yang kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan dan sesuai ajaran Islam. Tentu hal-hal yang kurang sempurna dari ide rekomendasi bisa segera diperbaiki demi Indonesia yang lebih maju dan berkualitas," ujarnya. 


Sebelumnya Kemenag merekomendasikan 200 nama penceramah atau mubalig. Nama-nama tersebut dirilis karena Kemenag sering mendapatkan pertanyaan mengenai rekomendasi penceramah. Adapun kriteria yang dipilih, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.