PELITAKARAWANG.COM.-Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kamis (10/5/2018), berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," bunyi keterangan tersebut.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. Menteri PAN-RB Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama puasa Ramadhan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.