PELITAKARAWANG.COM - PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II terancam sanksi pembekuan izin dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, jika terbukti lalai atas bocornya gas yang mengakibatkan 16 orang keracunan.

"Kami akan segera memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi atas peristiwa kebocoran gas itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan saat dihubungi di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, pada Selasa (15/5) mengalami keracunan akibat bocornya gas caustic soda dari sebuah pabrik kertas, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

Menurut dia, hasil pemeriksaan Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, ditemukan ada kran di pabrik untuk mengambil cairan uji laboratorium berkala mengalami kebocoran selama sekitar 15 menit.

Akibatnya, cairan tersebut bergabung menjadi satu ke WTP yang sedang mengolah air dan sifatnya asam bercampur menjadi clorin.

Untuk memastikan kejelasan atas temuan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang kini menunggu hasil klarifikasi dari tim Pindo Deli II.

Kemungkinan mengenai sanksi, jika temuan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang mempunyai kekuatan bukti, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihak perusahaan itu bisa terkena sanksi.

Sanksinya bisa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin atau pencabutan izin. Tapi kalau sanksi pencabutan izin, itu harus melalui sidang pengadilan.

"Jika terbukti ada kelalaian, kemungkinan sanksinya pembekuan izin. Tapi kesimpulannya nanti setelah ada klarifikasi dari pihak perusahaan," kata dia.




Sumber : Antara