Jakarta. - Polda Metro Jaya mempersilakan perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberi uang tunjangan hari raya (THR) oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan untuk melapor.

Argo menyatakan, permintaan THR tersebut bukan sebuah masalah jika memang perusahaan tak keberatan dan berkenan memberikan.

"Tapi kalau memang nanti ada pemaksaan atau ancaman, silakan lapor saja ke pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besa Argo Yuwono di Jakarta, Senin (28/5). 



Sebelumnya tersiar surat atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya yang ditujukan kepada permintaan THR dari Forum Betawi Rempug (FBR) kepada pengusaha di wilayah Kelapa Gading.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Luthfi Hakim pun membenarkan Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading meminta THR kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya.



Dia mengatakan permintaan THR tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan dana Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di tengah bulan Ramadan tahun ini. 



"Betul, itu surat yang dibuat teman-teman tapi di sekitar lingkungannya saja. Kebetulan teman-teman ada kegiatan sosial berkaitan dengan bulan Ramadan, bukan untuk memperkaya diri atau untuk hidup mereka," kata Luthfi saat dikonfirmasi kemarin.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya ikut mengomentari kejadian pemrintaan THR oleh FBR itu. Bambang meminta polisi mencegah kejadian serupa terulang kembali agar tidak berkembang menjadi kebiasaan.

"DPR berharap kepolisian pada tingkat wilayah responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporan mengenai permintaan THR oleh kelompok-kelompok tertentu kepada pelaku usaha," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin.



Sumber : CNNIndonesia.com