PELITAKARAWANG.COM - Masyarakat Cilamaya sudah tak asing dengan Gudang Miras jenis Ciu di Dusun Sasak Kebo RT 003/02 Desa Tegalwaru. 

Selain langganan penggrebekan aparat kepolisian setiap tahunnya, para pelaku penjualan Miras oplosan yang di pasok dari Solo, Indramayu dan Surabaya ini masih bebas berkeliaran. Namun, transaksi dan distribusi miras yang memberikan keuntungan Rp 500 ribu per 1 Jerigen ini, berhasil di gagalkan aparat Polsek Cilamaya Jumat lalu (4/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Sedikitnya, 145 miras Ciu dalam botol air mineral berukuran sedang dan 46 lainnya yang berukuran besar berhasil di amankan petugas Polsek Cilamaya. 

Pelaku penjualan Miras Oplosan Jenis Ciu, Wahyudi (42) mengaku dirinya dapati Ciu itu dari luar Karawang karena faktor Ekonomi, sebab setiap satu jerigen ia mendapati keuntungan Rp 500 ribu dengan modal Rp 500 ribuan. Disinggung konsumennya, Wahyu mengklaim bahwa pembelinya adalah orang dewasa usia diatas 20 tahun dengan mendatangi rumahnya dan bertransaksi langsung di rumah. Karena, ia tidak memasarkan Ciu yang diperolehnya tersebut secara bebas, bahkan sebut Wahyu,  anak-anak usia dibawah itu, ia melarang untuk membelinya. "Saya enggak memasarkan, tapi yang beli datang langsung ke rumah, konsumennya ya orang dewasa, anak-anak sekolah mah enggak," Katanya.

Kapolsek Cilamaya, AKP Sutejo mengatakan, pihaknya gagalkan distribusi miras oplosan jenis Ciu ini sejak Jumat dalam razia miras.  Memang Ciu ini tidak dijual dalam gudang atau warungan, tetapi rumah biasa dengan harga yang dijualnya mencapai Rp 30-60 ribuan persatu botol air mineral. "Pelaku jual Ciu ini Rp 30 -60 ribuan persatu botol air mineral, keuntungannya bisa mencapai Rp 500 ribu per 1 Jerigen," Katanya.

Kapolres Karawang, AKBP Hendry F Kurniawan mengatakan, aparat sudah berhasil gagalkan Miras Oplosan yang di pasok dari luar Kota pada Jumat (4/5). Pihak Reskrim Cilamaya dapati transaksi miras oplosan yang akan masuk Cilamaya. Pelaku memesan miras oplosan ini  langsung dari Solo Jawa Tengah dengan pembayaran transfer dengan hari dan jam yang di sepakati. 

Ratusan Ciu yang didistribusikan dalam Jerigen dan botol air mineral ini, kemudian di turunkan di RM Niki Kecamatan Jatisari dan di jemput dengan angkutan Umum sampai akhirnya dibawa ke Cilamaya. Namun, upaya itu berhasil di gagalkan Polsek Cilamaya setelah menerima laporan dari warga. 

Karenanya, selain mengamankan Barang Bukti dan Pelaku, pihaknya akan koordinasikan dengan polisi Jawa Tengah dan patahkan produsennya. Sebab, Miras ini sudah memakan banyak korban dan banyak nyawa melayang." Dipasok dari Solo, kemudian diturunkan di RM Niki dan dibawa dengan angkutan umum ke Cilamaya, tapi berhasil digagalkan Polsek Cilamaya," Katanya.

Soal pelaku, sebut Hendri masih di interogasi dan dalam penyidikan dan akan dikenakan pasal 204 KUHP, namun belum bisa dijerat pidana KUHP karena masih pendalaman, " Pelaku mengaku sudah kali kedua melakukan distribusi Ciu ini." katanya.

Sementara itu, Kades Tegalwaru, Arini Atmaja mengatakan,  Wahyudin alias  Dogol sudah lama berjualan Miras Oplosan jenis Ciu. Ia dan warga apresiasi atas upaya Polsek Cilamaya menggagalkan distribusi Miras Ciu yang selama ini sering disebut gudangnya di Dusun Sasak Kebo. Ia ingatkan, bahwa selama masih kena pasal ringan, maka tidak akan ada jeranya. Untuk itu, ia meminta aparat agar sesering mungkin operasi miras, sebab walaupun berulang kali di razia, acapkali peredaran miras selalu muncul lagi." Semoga pembelajaran bagi siapa saja yang mengeluti usaha yang melanggar hukum untuk tidak meneruskan atau pun mencoba-coba, .konsekwensinya ya seperti itulah, " Katanya.

Barang Bukti yang diamankan :
- 7 Jerigen Kosong Isi@40 liter
- 1 Jerigen Isi 40 liter miras jenis Ciu
- 145 botol air mineral berisi Miras Ciu
- 46 botol air mineral besar berisi Miras Ciu
- 50 botol air mineral kecil bekas Kosong.