PELITAKARAWANG.COM-.Batal menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan PD PGRI Karawang,ratusan Calon Kepala Sekolah (Cakep) hasil seleksi Juni 2016, bel menyerah begitu saja. Kadung turun Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mulai di undangkan 9 April kemarin, para Cakep mulai intip celah untuk bisa menerobos hak keadilan setelah statusnya terus digantung.Hasilnya,para Cakep merekomendasikan agar semua Kepala Sekolah yang habis jabatan sebelum Permendikbud yang diundangkan 9 April, tidak boleh dipertahankan lagi.(20/5/2018).

"Kita bukan batal Aksi, tapi ditangguhkan karena alasan perizinan saja, " Kata Ketua Forum Cakep Karawang, Asep Saepudin S.Pd.

Guru SD asal Blendung Kecamatan Klari ini menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 memang sudah turun,tapi mulai diundangkannya sejak  tanggal 9 April 2018,  Artinya permendikbud itu mulai efektif dan mengikat secara hukum ditanggal tersebut,maka Konsekuensinya aturan  tersebut hanya berlaku untuk kepsek yang masa tugasnya belum berakhir per 9 april 2018, begitupun ketika ada SK kepsek yanvg sudah berakhir alias Priodesasi sebelum 9 april, maka secara hukum mereka sebut Asep, tidak bisa di tolong oleh aturan itu.Karenanya,argumen ini seharusnya bisa bisa dipertimbangkan dan meredam polemik yang ada."Permendikbud di Undangkan 9 April,maka Kepsek yang habis jabatan sebelum tanggal itu seharusnya sudah tidak bisa ditolong lewat regulasi yang baru turun tersebut," Tandasnya.

Kemudian katanya,dalam  Pasal 21 pada saat Permen ini mulai berlaku ada klausul Kepsek yang  Sedang menjabat atau masih menjabat, artinya masa jabatannya belum berakhir per tgl 9 April 2018, dalam hematmya bukan Kepala sekolah periodisasi,karena jabatannya yang sudah berakhir menurut SK Bupati tertanggal 12 Januari dan 2 April kemarin, sehingga Permendikbud ini tidak bisa diberlakukan kepada Kepsek yang sudah priodesasi. Ingat, sebut Asep, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Arrtinya, sebelum tanggal 9 April 2018,Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 masih berlaku.Dan itu berarti, hal tentang peralihan/periodisasi Kepala Sekolah masih berpayung hukum Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010." Maka, tepat kiranya jika Permen Nomor 28 tahun 2010, dan Perda Nomor 8 tahun 2009 yang merupakan juklak-juknis penyelenggaraan pendidikan di Karawang, tetap dilaksanakan dan belum kadaluarsa" urainya.

Sementara diperoleh kabar lain untuk hasil PKKS sudah ditandatangai dan siap dilaporkan ke Bupati Karawang yaitu  :

1.Jenjang SMP tidak ada yang berpredikat AMAT BAIK, 8 org berpredikat BAIK, sisanya cukup dan kurang. 
2. Jenjang SD AMAT BAIK 1 orang BAIK 119 orang.

Dan narasumber tersebut menyebutkan pula 120 mantan Kepsek SD dan 8 orang mantan Kepsek SMP itulah yang diusulkan untuk diangkat kembali menjadi Kepsek,katanya.

Kabar ini turunkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Karawang,apakah akan menerima usulan Disdikpora tersebut,lalu benarkah usulan untuk menghidupkan kembali sejumlah jabatan Kepsek yang habis masa jabatannya sudah sampai ke meja orang nomor 1 di Karawang,kita tunggu perkembangannya.