PELITAKARAWANG.COM -  Desa Lemahabang tersohor dengan stasiun Kereta Api di tahun 1970 an. Kini, tanah aset PT KAI tersebut sudah dihuni sekitar 400 KK yang tersebar di Dusun Krajan 1 dan Krajan 3. Penyusutan setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanah bukan hak milik tersebut, belum semuanya tersentuh kesadarannya.

Bendahara PBB Desa Lemahabang ,Ujang Saepudin mengatakan, tanah PJKA sudah banyak dihuni rumah warga dan bangunan perbelanjaan di pasar Wadas, jumlah penghuninya sekitar 400 KK. 

Dalam hitungan seratusan meter, setoran PBB setiap tahunnya harus masuk Rp 397 ribuan. Nilai itu, sebenarnya sudah mengalami penyusutan dari sebelumnya yang cukup tinggi, namun tetap saja, tanah yang dihuni tanpa ada AJB dan sertifikat pribadi ini ada yang setor rutin, ada juga yang tidak dan minim kesadarannya. Padahal, luas lahan bekas tanah PJKA ini banyak dihuni dan dibangun untuk kegiatan usaha. " Yang ditanah PT KAI saja, ada 400 KK, ada yang mudah malah banyak susahnya bayar setoran PBB," Katanya.

Ujang menambahkan, dulu sempat rame-rame tanah PT KAI ini mau di fungsikan kembali sampai orang PJKA turun langsung mengukur aset negara tersebut. Namun, ternyata penyisiran itu bukan karena akan ada pembongkaran, melainkan memusyawarahkan biaya sewa tanah tersebut dengan besaran Rp 10 ribu permeter untuk 3 tahun kebelakang, bahkan selain ada surat tagihan, juga si pengguna pakai itu membuka rekening sendiri dengan arahan pihak PT KAI tersebut. 

Namun kesiniya, ada yang masih jalan , ada juga yang sudah tidak setor. Ketidakrapihan ini akibat tidak ada singkronisiasi antara Pemkab dengan PJKA itu sendiri." Tanah sih milik PT KAI, tapi pasarnya milik Pemkab, pemasukan ya ke Pemkab kan gak singkron juga," ujarnya.

Lebih jauh Ujang menambahkan, tahun ini di Desa Lemahabang target setoran PBB sebesar Rp142,5 juta setahun, dengan jumlah SPPT sebanyak 2.612 lembar, namun saat penagihan jika dokumen pertanahan tidak lengkap, masih jadi kendala. Contohnya, banyak tanah di jual tapi SPPT nya masih belum diganti alias belum banyak yang selesai proses mutasinya, sehingga sulit penagihannya. 

Seharusnya, saran Ujang, jika hendak membeli tanah, Pikir dulu agar jangan sampai mewarisi hutang dari pemilik pertama,  sekurang-kurangnya, cek dulu Nilai Objek Pajak (NOP), sebab khawatir masih punya hutang, ujungnya ditanggung oleh si pembeli hingga belasan juta . Bersyukur, sebut Ujang, saat ini ketika hendak jual beli tanah dan mau di sertifikat kan juga, ada keterangan nomor NOP di AJB, sehingga bisa diketahui identitas dan jumlah setoran yang belum dibayarkan ." Dua bulan ini baru masuk Rp 15 juta setoran PBB nya, susah memang tapi kita kejar dengan pemahaman kepada masyarakat," Pungkasnya.