PELITAKARAWNG.COM - libur kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai 16 Juli mendatang, sejumlah guru dan Kepala SD sementara menjadi petugas KPPS Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur (Pilgub) (27/6) lusa. 

Meskipun legal tanpa harus seizin pimpinan, namun KPPS berlatar belakang ASN guru ini di minta netral dan profesional menjalankan tugasnya menjadi penyelenggara pemilu ditingkat desa tersebut, walaupun dengan honor Rp 400 ribuan.

Suherman,  Pengurus Partai Golkar Kecamatan Lemahabang mengatakan, dirinya mempertanyakan banyaknya guru dan kepala SD dengan status ASN jadi petugas KPPS. Apakah hal itu legal kalau tanpa seizin pimpinannya, atau memang ada unsur pelanggaran.

 Meskipun demikian, ia menaruh harapan besar kepada para guru dan Kepsek yang jadi KPPS ini bisa melakukan tugasnya secara profesional dengan menjaga netralitas dan tidak curang. " Banyak di Lemahabang saja yang Nyambi jadi KPPS lebih dari 10 guru dan Kepsek, asal netral dan profesional oke-oke saja ," Katanya.

Koorwilcambidik Kecamatan Lemahabang, AT Sukarsa  d mengatakan,kaitan petugas kpps dari guru sampai sekarang belum ada edaran surat resmi yang menyatakan petugas kpps dari guru harus minta ijin dari kakorwilcambidik. 

Karenanya, guru dan Kepsek yang jadi KPPS dan siap bertugas di hari H pemilihan, harus bekerja dengan profesional, apalagi dari latar belakang ASN maka harus bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada, Netral dan  tidak berpihak pada salah satu Paslon." Sejauh ini gak perlu izin, karena belum ada edaran ke arah situ, tapi karena di percaya oleh warganya, maka gak boleh disia-siakan, yang penting profesional," Katanya.