PELITAKARAWANG.COM - Tak hanya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah saja yang menunggu datangnya 27 Juni 2018.

Masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga menunggu datangnya hari tersebut, karena berarti proses seleksi CPNS akan segera dimulai.

Menteri PAN-RB, Asman Abnur, seperti telah diberitakan sebelumnya mengatakan, pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada Juli 2018, setelah Pilkada serentak digelar.

Seleksi CPNS tahun 2018 ini diperkirakan akan sangat ketat, seperti tahun lalu.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), total jumlah pendaftar CPNS tahun 2017 mencapai 2.442.769 orang.

Dari sekian banyak pelamar, hanya 32.478 orang yang dinyatakan lolos seleksi dan telah ditetapkan Nomor Induk Pegawainya (NIP), hingga Maret 2018.

Dijelaskan pula bahwa BKN menerima 3.995.027 permohonan informasi dari pelamar, baik yang disampaikan lewat media sosial, surat elektronik LAPORKANBKN, ataupun datang langsung ke ruang Helpdesk BKN di tahun tersebut.

Untuk penerimaan CPNS tahun ini, BKN akan kembali membentuk Tim Helpdesk, yang akan membantu menjawab permasalahan pelamar saat proses pendaftaran.

Meskipun ada Tim Helpdesk, tetapi setiap pendaftar dianjurkan untuk mempelajari Frequently Asked Question (FAQ), yang juga akan disediakan di portal SSCN, sebelum bertanya langsung.

“Cek FAQ SSCN sebelum datang ke Tim Helpdesk BKN. Bukan tidak mungkin masalah yang sama sudah diuraikan solusinya dalam FAQ,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, seperti dijelaskan di laman resmi BKN.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar menjadi abdi negara tahun ini, ada baiknya untuk menyiapkan beberapa dokumen, yang biasanya harus dikumpulkan saat seleksi CPNS.

Untuk Sarjana:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar

Bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA



Sumber : TRIBUNWOW.COM