PELITAKARAWANG.COM  - Per 1 Juli adalah batas perhitungan usia anak  bisa masuk SD atau tidak. Sebab, melalui Peraturan Kemendikbud Nomor 14 tahun 2018 pasal 6 disebutkan bahwa batas usia anak masuk SD adalah minimal 6 tahun per 1 Juli, jika kurang dari itu, tidak bisa berlanjut kecuali menunggu diusia wajib 7 tahun.


Pemilik Koorwilcambidik Kecamatan Cilamaya Wetan, Aih Supriyadi mengatakan, masuk SD si anak dibatasi tidak boleh kurang dari usia 6 tahun per 1 Juli, betapapun sudah memiliki Ijasah Paud misalnya, selama usia belumemenuhi betapapun sehari kurangnya, sistem tidak memperbolehkan. 

Sebab, NISN dan Dapodik akan mencatatkan siswa SD mulai kelas 1 itu usianya harus 6 tahun ke atas, kecuali dalam aturan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tersebut, bagi siswa yang kurang dari 6 tahun bisa masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa yang dibuktikan oleh ahli indikatornya, seperti Psikolog misalnya. 

Karena, tanpa itu, mau tidak mau, si anak tidak bisa masuk SD sementara dalam setahun, bahkan walaupun sudah punya Ijasah, si anak bisa masih di Paud lainnya agar tidak jenuh saat nanti setahun jelang masuk SD." Dalam aturan tidak boleh kurang dari 6 tahun masuk SD, kurang sehari saja atau pee 1 Juli, ya gak bisa kecuali dengan syarat khusus," Katanya.

Lebih lanjut Aih menambahkan, kalau usia anak 7 tahun, dengan tanpa Paud sekalipun adalah wajib masuk SD. Hanya saja, kalau anak lulusan Paud itu bisa berkesinambungan NISN kemudian juga pendataan identitas anak yang berkelanjutannya lebih tertata, makannya Disdikpora wajibkan Paud minimal setahun bagi anak. Ia berharap, bagi orangtua /wali murid tidak memaksakan kehendak jika anak-anaknya usia per 1 Juli masih kurang dari 6 tahun harus masuk SD, karena sistem sudah mengatur, sebab kalau di paksakan, tidak koneksi antara usia dengan pendataan nanti di Dapodik dan NISN misalnya. " Janganlah memaksakan kehendak, karena ini sistem, semoga semuanya bisa memahami ini," Ungkapnya.