PELITAKARAWANG.COM - Libur Nasional 27 Juni 2018 untuk Pilkada Serentak, memberikan kesempatan 296 ribu ikuti pemungutan suara di Pilgub 2018.

Dikatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto data buruh di Karawang mencapai 374.474 orang. 

" Karena memang jumlah pemilih buruh ini cukup signifikan, tentu akan menjadi penting dalam memberikan kesempatan hak memilih mereka. Kita makanya sudah sebarkan surat edaran kepada perusahaan untuk meliburkan," kata Kadisnakertrans, Selasa(26/6)

Jumlah buruh yang memiliki hak suara untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mencapai 296 ribu buruh. Lalu, yang punya hak suara di Karawang mencapai  217 ribu orang.

Sektor buruh terbesar yang memiliki hak suara, menurutnya, yakni dari sektor padat karya atau TSK (Tekstil Sandang Kulit) mencapai 22 ribu.

Buruh diberikan kesempatan untuk melaksanakan pesta demokrasi guna menyampaikan hak pilihnya untuk masa depan Jawa Barat.