PELITAKARAWANG.COM - Inspektorat Kabupaten Karawang lakukan pemeriksaan khusus akhir masa jabatan (Riksus AMJ) terhadap 5 desa di kecamatan Rengasdengklok yang kepala desanya akan habis masa jabatannya, seperti yang tengah dilaksanakan pada Desa Kalangsari. Hal tersebut dikatakan ketua Tim Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Karawang, Khotib Muwahid Kepada awak media, Selasa (25/6).

"Untuk saat ini di kecamatan Rengasdengklok ada 5 desa yang akan kita periksa, antara lain desa Kalangsari, Kalangsurya, Amansari, Dukuhkarya dan Desa Kertasari. Perkiraan akan memakan waktu selama 10 hari, karena untuk memeriksa 1 desa dibutuhkan waktu paling tidak 2 hari, kita di desa Kalangsari ini sejak hari Senin kemarin" jelas Khotib.

Lanjut Khotib pemeriksaan yang dilakukan akan secara mendetail sehingga membutuhkan waktu yang agak lama dari pemeriksaan biasanya, dan pemeriksaan tersebut meliputi banyak aspek.

"Yang utama dan pertama kita periksa itu aspek keuangan terkait berbagai macam anggaran desa, dari alokasi dana desa, dana desa, dana bagi hasil, dan bantuan provinsi. Yang kedua Aset, setelah itu aspek administrasi terkait SK kepala desa dan waktu akhir masa jabatannya," paparnya.

Dirinya pun berharap kepada seluruh pemerintah desa untuk tertib administrasi sedari awal sehingga akan memudahkan, juga mempercepat proses pemeriksaan.

"Tertib administrasi dari awal masa jabatan jangan sampai para kepala desa ini tertib administrasi hanya pada saat akan di periksa saja atau hanya pada saat akan habis masa jabatannya," tegas Khotib.

Ditempat yang sama, Camat Rengasdengklok, Asep Wahyu Suherman yang sempat hadir di desa Kalangsari saat itu mengatakan bahwa pada saat akhir masa jabatan seorang kepala desa memang harus ada pertanggungjawabannya, salah satunya melalui pemeriksaan yang tengah dilakukan inspektorat tersebut.

"Karena memang harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Dari menjabat sampai dengan akhir masa jabatan tentu harus sesuai dengan aturan," kata Asep Wahyu.

Asep Wahyu berharap hasil pemeriksaan dari kelima kepala desa tersebut sesuai dengan harapan yaitu tidak adanya satu hal pun yang dapat disebut sebagai suatu temuan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena hasil dari pemeriksaan ini juga menjadi rekomendasi atau menjadi hal penentu untuk para kepala desa ini bisa atau tidak untuk mencalonkan kembali sebagai kepala desa yang akan datang," tegasnya.