Jakarta - Pedangdut Lucinta Luna melapor ke polisi terkait ITE. Dalam laporan polisi, nama pelapor adalah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna.

"Pelapor bernama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna, sesuai dengan paspor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (8/6/2018). 


Argo mengatakan, dalam pelaporan itu Lucinta tidak menyertakan KTP sebagai identitas dirinya. Namun, Lucinta hanya memperlihatkan paspor.

"Nggak pakai KTP, pakai paspor laporannya. Paspor kan boleh sebagai identitas diri," sambungnya.



Soal jenis kelamin dalam laporan polisi, tertulis laki-laki/perempuan.

"Ya sesuai dengan identitas saja," kata Argo tanpa menjelaskan lebih lanjut soal jenis kelamin tersebut. 


Lucinta melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/6) malam. Lucinta melaporkan sebuah akun Instagram anti.halu atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Lucinta melaporkan akun IG itu karena memviralkan videonya saat live IG ketika sedang berbincang dengan temannya. Saat itu, Lucinta menyebut salah nama Kota Manokwari, hingga akhirnya ia dibully di media sosial. 



Sumber :  detikcom