PELITAKARAWANG.COM - Dorongan agar Jusuf Kalla bisa maju lagi menjadi cawapres kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan warga ditolak diadili karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan.


Mereka yang ingin masa jabatan wapres tidak dibatasi dua kali mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan Muhammad Hafiz, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Pemohon meminta MK menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu soal syarat menjadi capres/cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden/wapres selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.


Pemohon juga meminta MK menguji Pasal 227 huruf i UU Pemilu soal pendaftaran bakal pasangan calon yang dilengkapi syarat surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden/wapres selama 2 kali masa jabatan yang sama. 

Karena ketentuan ini, para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dengan tidak dapat dicalonkannya Wapres JK untuk mendampingi Presiden Jokowi pada Pemilu 2019 karena dianggap sudah dua kali menjabat wapres meskipun tidak dalam satu pasangan presiden/wapres.

Sedangkan MK dalam pertimbangannya menyatakan norma dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu sama sekali tidak menghilangkan hak para pemohon untuk menggunakan hak pilih. 

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018). 


JK menanggapi wajar putusan tersebut. Menurutnya MK belum mengadili pokok substansi gugatan karena permohonan lebih dulu ditolak karena legal standing pemohon. 

"Yang ditolak bukan posisi wakil presiden, prosesnya. Legal standingnya yang diputuskan. Tidak dibicarakan substansinya," kata JK kepada wartawan.

Menurut JK tak ada soal dengan gugatan tersebut. JK menegaskan memilih beristirahat setelah masa jabatannya sebagai wapres berakhir. 

"Tidak ada soal, karena tiap kali Anda tanya sama saya, saya bilang mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," tutur JK.

Soal dorongan agar berani maju jadi capres, JK menegaskan dirinya ingin beristirahat. "Saya ingin istirahat," ujar dia.