PELITAKARAWANG.COM-.Politisi Partai Gerindra Habiburokhman melaporkan balik seorang mahasiswa bernama Danick Danoko ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis 21 Juni 2018. Laporan tersebut dilayangkan karena Danick malam tadi telah lebih dulu melaporkan Habiburokhman yang menyebut arus mudik tahun ini adalah ‘mudik neraka’. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya.


Untuk menguatkan laporannya, lanjut Habiburokhman, dirinya membawa sejumlah printout pemberitaan dari enam media online tentang kondisi kemacetan di Merak pada tanggal 13 Juni 2018 lalu.


"Jadi hari ini saya melaporkan mahasiswa atau orang yang semalam melaporkan saya ke PMJ bahwa saya membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta. Hari ini saya membawa bukti yaitu printout pemberitaan dari enam media nasional yang kredibel tentang kondisi di Merak pada tanggal 13 Juni lalu," kata Habiburokhman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juni 2018.


Ia menambahkan, pernyataannya tentang mudik tahun ini seperti di neraka adalah fakta lapangan yang dialaminya. Fakta itu, lanjut Habib adalah kejadian yang dialami oleh dirinya melalui orang kepercayaannya.


"Kenapa? Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang primer sekali, yaitu supir pribadi saya, orang kepercayaan saya yang bernama Warto yang memang saya tugaskan membawa mobil saya lewat Merak," ujarnya.


Selain menyerahkan bukti berupa pemberitaan dari sejumlah media online, Habiburokhman juga sempat mendengarkan percakapan dirinya bersama sopir pribadinya yang berhalangan hadir ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.


Berikut percakapan antara Habiburokhman dengan Supir pribadinya, Warto:

"Pak Warto, tolong diceritakan kepada saya setelah anda mengantarkan saya dari airport terus anda ke Merak sampai naik kapal. Iya, pada tanggal 13 Juni itu saya jam 4 sore menuju airport Cengkareng. Dari Cengkareng itu saya langsung menuju Tol Tangerang Arah Merak, sekitar jam 6 itu saya sampai di Gerbang Tol Merak. Kemudian begitu keluar Tol merak itu menuju pintu masuk pelabuhan itu kondisi kendaraan itu sudah tidak bergerak alias macet total. Jadi sekitar jam 6 lewat itu kendaraan itu sudah tidak bergerak, sampai saya itu terus mematikan mesin kendaraan, kemudian nyalain lagi, begitu terus sampai masuk area pintu pelabuhan itu. Saya masuk pelabuhan itu sekitar jam 12 lewat tengah malam, baru sampai naik kapal itu sekitar jam setengah satu malam," katanya.


Untuk diketahui, Danick dilaporkan Habiburokhman dengan dugaan melanggar Pasal 310, 311 dan pasal 317 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan Habiburokhman dilaporkan karena ucapannya soal 'Mudik Neraka' dianggap menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu apa yang disampaikan oleh Habiburokhman jauh dari fakta yang ada.


"Menurut pelapor apa yang disampaikan oleh terlapor dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta yang ada," kata Argo.


Sementara Danick yang dikonfirmasi telah membenarkan laporan itu. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Habiburokhman memang tidak sesuai dengan fakta.


"Saya tahu persis karena pada waktu dan tempat yang disebutkan oleh Haboburokhman sedang mengantar teman saya mudik ke Merak. Kemudian dia (Habiburokhman) saat mudik tidak menggunakan jalur darat tetapi udara, itu jelas suatu kebohongan," kata Danick.