PELITAKARAWAMG.COM-.Wacana digulirkannya kembali Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) yang terhenti tiga tahun terakhir ditahun 2018 ini, ditagih Kelompok Kerja Diniyah Taklimiyah Awaliyah (KKDT). Rencana bantuan dengan besaran Rp 5 ribu Persiwa perbulan tersebut, akan teralokasi untuk operasional dan sarana prasarana DTA tersebut, diwanti-wanti tepat janji dan realisasinya.


Ketua KKDT Kecamatan Lemahabang, Abu Bakar Sidik mengatakan, realisasi Peraturan Daerah (Perda) DTA Nomor 11 tahun 2011 memang dirasakannya naik turun. Untuk Syahadah atau ijasah DTA saat ini ia apresiasi karena sudah menjadi syarat wajib masuk ke jenjang SMP/Mts, sehingga setidaknya ikut andil memacu semangat orangtua menyekolahkan anaknya ke DTA. Betapapun ada dan tidak ada Syahadah anak bisa masuk SMP, tapi ada perbedaan khusus anak lulusan DTA dibanding lulusan SD saja pada umumnya, seperti BAca Tulis Quran (BTQ) dan penguasaan keagamaannya.  Namun, keluh Abu, justru yang menjadi keluhan orangtua segan memasukan anaknya ke DTA adalah soal iuran. Sementara, disatu sisi, keuangan DTA secara umum harus diakui bahwa hanya mengandalkan iuran saja, sebab tidak ada subsidi maupun bantuan dari Pemkab, sesekali ada, justru di setiap tiga tahun terakhir. " Ijasah DTA sudah jadi syarat masuk SMP, tapi soal bantuan ke DTA yang minim membuat DTA masih menerapkan iuran dan itu yang jadi alasan orangtua segan memasukan anaknya ke DTA," Katanya.


Abu menambahkan, tahun 2018 ini, DTA dijanjikan Pemkab akan dibuka kembali keran bantuannya. Walaupun alokasinya secara khusus untuk sarana prasarana , operasional dan honor guru DTA, besaran yang kabarnya Rp 5 ribu Persiwa perbulan ini , diakuinya masih belum mencukupi, sehingga kalau mengikuti analisis kebutuhan, kekurangan bantuan itu bisa didapatkan antar kepala DTA dengan komitenya. Sebab, dengan jatah Rp 60 ribu Persiwa pertahun ini, dalam setahun jika dikalikan 100 murid saja, hanya dapati Rp 6 juta setahun, jelas tidak mencukupi untuk menambah operasional yang ada. Untuk itu, siswa DTA yang rata-rata masuk di usia kelas 3 SD ini diharapkan bisa ada tambahan dan jelas realisasinya dari Pemkab Karawang tahun ini. Sementara jadwal dan waktunya saja belum tahu, karena untuk mendapati bantuan seharusnya memang ada ajuan berupa proposal, sementara sampai saat ini, proposal saja belum ada arahan dibuat. " Kita berharap realisasinya benar-benar nyata tahun ini, karena membantu DTA adalah kewajiban sesuai Perda tanpa harus diminta sekalipun," Katanya.


Ketua KKDT Kecamatan Telagasari , Ibnu Hajar As mengatakan, Syahadah atau ijasah DTA ia syukuri bahwa panitia PPDB SMP/Mts sudah getol mempertanyakan kepada para calon pendaftar, itu membuktikan bahwa pendidikan DTA penting bukan saja untuk pembinaan akhlak dan karakter keagamaan para siswa, tetapi juga syarat masuk ke jenjang berikutnya.  Orangtua, diharapkan semakin semangat mendaftarkan anak-anaknya ke DTA, khususunya usia SD kelas 3, karena lama pendidikan di DTA adalah 4 tahun, dan dibawah SD kelas 3, masuk TPQ. Ia berharap, dengan semakin baiknya persepsi orangtua pada DTA, Pemkab bisa semakin resfek memberikan stimulan bagi pendidikan DTA di Karawang." Alhamdulilah, SMP juga sering nanya pendaftar soal ijasah DTA nya," Katanya.