PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat tak salah pilih pemimpin dalam Pilkada serentak 2018. Lembaga antirasuah tersebut berharap, masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang kini telah berstatus tersangka KPK.


"Kalau sudah tersangka ya tentu tidak direkomendasikan untuk dipilih karena KPK memiliki bukti awal yang cukup mereka terganggu integritasnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Selasa, 26 Juni 2018.


Saut menyadari, calon kepala daerah masing-masing diusung secara berpasangan dengan wakilnya. Meski pasangannya belum tentu koruptif, namun masyarakat diimbau agar mencari tahu lebih teliti.


"Biar publik yang menilai dengan mempelajari dan mencari informasi detail tentang calon, tentang apa yang bersangkutan sampaikan, track record, portofolionya, yang bersangkutan ini sudah pernah buat apa," ujarnya menjelaskan.


Ia menekankan, bukan cuma yang sudah tersangka, KPK juga meminta masyarakat waspada dengan para calon yang gunakan politik uang. Saut berharap publik tak terjebak masalah money politic, sebab itu akan menentukan nasib mereka lima tahun ke depan.


"Jangan pernah mau masuk dalam jebakan politik uang yang bakal tidak mensejahterakan," kata Saut.


Diketahui, calon kepala daerah yang berstatus tersangka KPK sejauh ini terdiri tiga calon bupati, dua calon walikota, dan 4 calon gubernur. Pemungutan suara pilkada serentak 2018 sendiri akan digelar pada Rabu 27 Juni 2018.


Beritkut deretan calon Kepala Daerah berstatus tersangka di KPK:


1. Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

2. Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli.

3. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae

4. Calon Gubernur Lampung, Mustafa

5. Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus

6. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun

7. Calon Wali Kota Malang, M. Anton

8. Calon Walkot Malang, Yaqud Ananda Gudban (Nanda)

 

9.  Calon Bupati Tulunggagung, Syahri Mulyo