PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemilihan Umum mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang. Masa tenang ini terhitung sejak tiga hari sebelum hari pencoblosan, yakni tanggal 24 sampai 26 Juni 2018.


"Peserta pilkada itu harus bersihkan semua alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman berbincang dengan awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018.


Arief mengingatkan insturmen yang dibuat oleh institusinya terkait masa kampanye. Sebab itu meliputi juga sanksi bila tidak dilakukan. Untuk itu, Arief berharap kesadaran para calon untuk segera menurunkan semua atribut kampanye saat masa tenang.


"Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan enggak boleh di masa tenang dan semua harus dukung," kata Arief.


Arief juga mengingatkan para pendukung tak timbulkan kegaduhan dalam tenang. Dia pun meminta para pemilih bersiap menjelang hari pemungutan suara.

Pemilih diimbau segera mencari tahu di mana Tempat Pemungutan Suara yang mencatumkan dirinya, serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan pada hari pencoblosan nanti.


"Misal identitasnya, surat pemberitahuan C6-nya agar nanti semua dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan dilayani dengan baik," kata Arief.


Diketahui, KPU telah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018. Pada Pilkada serentak 2018, ada 171 daerah yang akan berpartisipasi.


Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.