PELITAKARAWANG.COM - Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan membebaskan BBNKB ke-2 dan denda PKB bagi pemilik kendaaan yang akan melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 mendatang.

Program tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena melihat banyak warga yang melakukan jual beli kendaraan tetapi belum melakukan proses balik nama kepemilikan.



"Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak, banyak yang membiarkan jual beli kendaraan enggak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka kita bebaskan biayanya," ujar pria yang akrab disapa Aher melalui siaran pers yang diterima, Jumat (1/6/2018).

Kebijakan tersebut juga dilakukan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan yang merupakan penyumbang terbesar dengan target Rp 750 miliar pada tahun 2018 ini.

"Kita punya pengalaman pada tahun 2016 menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode ke dua ini," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto menjelaskan pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Menurut Dadang pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh warga yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.

"itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja jadi pokoknya tetap bayar," ujarnya. 



Sumber : detikcom