PELITAKARAWANG.COM-.Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bakal mendapatkan gaji ke 13. Gaji ke 13 ini bakal diberikan kepada PNS, TNI/Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan proses pencairan akan dilakukan Kementerian Keuangan. Rencananya, pencairan gaji ke 13 untuk PNS akan dimulai pada awal Juli 2018.

"Teknis pencairannya Kementerian Keuangan ya, tapi yang jelas mulai dicairkan awal Juli," kata Herman, Jumat (29/6/2018).

Herman menjelaskan, berbeda dengan THR, gaji ke 13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran. Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

"Karena itu kan alokasinya untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah," kata Herman.

Anggaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji 

ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,9%.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar Rp 17,88 triliun.