Karawang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menunggak pajak.

"Masih, untuk di Karawang masih ada kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, di Karawang, Senin.

Catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Bapenda Jabar, dari ratusan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang, sekitar 70 persen tidak menunggak pajak.

Ia mengatakan, sisanya sekitar 30 persen kendaraan dinas masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Umumnya, kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan kendaraan sepeda motor.

"Jadi sebagian besar kendaraan dinas di Karawang tidak menunggak pajak," kata Neng.

Sementara itu, terkait dengan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak, itu tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Artinya, kendaraan dinas tetap diberlakukan untuk Bea Balik Nama serta Denda Pajak.

"Program ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang menunggak pajak, tetap diberlakukan biaya balik nama dan dikenakan denda," katanya.

Sejak beberapa hari terakhir hingga kini, ribuan pewajib pajak kendaraan bermotor memadati kantor Samsat Karawang menyusul digulirkannya program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

"Sejak beberapa hari terakhir, antusiasme masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," katanya.

Ia mengatakan, hal itu terjadi karena masyarakat Karawang banyak yang memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak yang telah digulirkan Bapenda Jabar.

"Program ini digulirkan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018," katanya.#ANT