PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq (MAK) dalam operasi tangkap tangan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS). Al Khadziq merupakan suami dari Eni.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Al Khadziq dicokok bersama dua staf Eni di kediamannya, Larangan, Banten. Ketiganya ditangkap setelah tim Satgas KPK menangkap sembilan orang di Jakarta.


"MAK suami EMS dan dua staf EMS, ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.


Al Khadziq masih diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan ini untuk menilik lebih jauh pemberian suap yang diterima Eni dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo sebesar Rp4,8 miliar.


"Ini masih dalam pendalaman dan masih pemeriksaan," ujar dia.


Basaria tak menepis KPK akan mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima Eni digunakan untuk kepentingam Al Khadziq dalam pemilihan bupati (Pilbup) Temanggung 2018. Al Khadziq diketahui memenangkan Pilbup bersama pasangannya Heri Ibnu Wibowo.


"Ini belum sampai ke sana, kami fokus untuk kasus pemberian suap kemarin," pungkas Basaria.


KPK sebelumnya menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Eni diduga menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.


Johannes selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.