PELITAKARAWANG.COM - Susu kental manis (SKM) menjadi bahan perbincangan akhir-akhir ini di masyarakat. Tak sedikit konsumen yang khawatir terhadap asupan SKM yang mengandung gula tambahan di dalamnya.

Dituturkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny Lukito, produsen SKM melakukan pelanggaran terhadap peraturan visualisasi iklan yang diberikan pada masyarakat. Padahal, kandungan nutrisi di dalam SKM dan susu formula lainnya, tidak bisa disamakan.

"Iklan banyak yang memvisualisasikan SKM bisa disamakan dengan susu bernutrisi untuk melengkapi gizi, padahal itu tidak boleh. Tidak boleh ada anak kecil di bawah lima tahun yang konsumsi itu, karena SKM adalah produk susu untuk pelengkap sajian saja. Kandungan gulanya lebih dominan dibanding susu," ujar Penny dalam konferensi pers di Gedung Badan POM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.

Penny menegaskan bahwa kandungan gula dan susu pada SKM sebenarnya ada di label. Hanya saja, banyak masyarakat tidak jeli dalam memperhatikan kandungannya tersebut.

"Coba masyarakat lebih jeli saat lihat label produk. SKM itu paduan kandungan susu yang dikonsentrasikan dan tambahan gula. Lemak susu tersebut dikentalkan terlebih dahulu dan ditambah gula," ungkap Penny.

Sementara itu, produk krimer kental manis yang juga banyak beredar di masyarakat, memiliki kandungan berbeda dengan SKM. Sebab, tak semua krimer kental manis mengandung susu seperti kandungan di dalam SKM.
"Kalau SKM produk susu yang dipekatkan dicampur gula. Beda lagi dengan krimer kental manis yang bisa dari krim dan bukan susu, tapi nabati. Meski ada yang pakai susu, kandungannya tetap lebih kecil," ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Tinggi BPOM RI Tetty Sihombing menambahkan.




Sumber : viva