PELITAKARAWANG.COM - Para guru dan Kepala Sekolah berstatus PNS yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun ini, sudah ancang-ancang pengajuan cuti  ke Koorwilcambidik. Selain harus melengkapi berkas ajuan, selama berada ditanah suci, para guru PNS dan Kepsek tidak bisa menikmati sertifikasi selama sebulan nanti.

Staf Koorwilcambidik Kecamatan Cilamaya Kulon, Omay Komarudin mengatakan, yang hendak gajian baik guru maupun Kepsek wajib cuti, sekurang-kurangnya, ajuan berkas cuti tersebut diajukan seminggu sebelum pemberangkatan. Setelah ke Koorwilcambidik, maka ajuan cuti haji yang dilayangkan ASN tersebut diteruskan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Karawang. 

Bahkan, izin cuti yang dibatasi hanya 40 hari tersebut, juga mempengaruhi pada sertifikasinya, karena selama sebulan hak sertifikasi yang biasa didapat, akan di hilingankan sementara, baru kemudian setelah aktif lagi, hak sertifikasi tetap turun seperti biasa . 

Dari pengalaman, sebut Omay, Tidak ada sertifikasi yang terkendala pencairannya walaupun nanti sudah pulang hajian." Wajib cutinya hanya 40 hari,dikira ada dua orang, maka Otomatis sertifikasi juga di potong sebulan," Katanya.

Berhubung tidak banyak sambung Omay, maka Kepsek yang ibadah haji dan cuti, untuk sementara kendalinya oleh Wakasek setempat sebagai pelaksana harian, walaupun kewenangannya terbatas." Nanti sementara yang kosong sama Pelaksana harian saja dulu," Katanya. 

Koorwilcambidik Kecamatan Lemahabang, AT Sukarsa mengatakan, di lingkungannya, ada 3 orang guru dan Kepsek yang ambil cuti haji. Kaitan teknis, langsung pengajuannya melalui Staff Koorwilcambidik untuk kemudian diteruskan ke Dinas. Pemberitahuannya, sudah harus satu minggu sebelum berangkat sampai 1 Minggu sesudah sampai lagi ke tanah air, "  mesti lapor karena jadwal pemberangkatan dan kepulangan sudah diberitahukan  terlebihdahulu," Katanya.