PELITAKARAWANG.COM-.Berbeda dengan pemeriksaan reguler pada umumnya, Pemeriksaan Khusus (Riksus) akhir jabatan Kepala Desa dilangsungkan selama dua hari untuk 1 desa. Selain pemeriksaan administrasi dan laporan selama 6 tahun kebelakang, Inspektorat juga butuh waktu seharian menuntaskan pemeriksaan fisik atau infrastruktur yang sudah dibangun dari berbagai mata anggaran. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dikeluarkan segera jauh sebelum hari H Pilkades, instansi pimpinan H Endang Somantri ini wajibkan ketuntasan laporan sampai 100 persen.

Anggota Inspektur Pembantu (Irban II) Inspektorat Karawang, Endra Djaya mengatakan, LHP Riksus akhir jabatan wajib 100 persen dan akan di keluarkan cepat sekitar Agustus bulan depan, mengingat pentingnya LHP dari Riksus sebagai bahan pertimbangan Bupati atas status Kades yang di perkirakan nyalon kembali dalam Pilkades tahun ini.  Karena, laporan administrasi, pertanggungjawaban dan fisik selama 6 tahun masa jabatan, digarap langsung pihaknya secara tuntas. Bahkan, kalau biasanya pemeriksaan reguler cukup satu desa satu hari, tapi khusus Riksus dalam SOP menelan waktu 2 hari. Ini penting, karena masyarakat nanti yang akan menilai track recordnya sang Kades Incumben atas pengelolaananajerial pemerintahan desa selama menjabat. " Ya hasil Riksus ini bulan depan kita upayakan sudah keluar LHP nya, mereka wajib 100 persen sebelum menanggalkan jabatannya dalam SK," Katanya.