PELITAKARAWANG.COM - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, menerapkan sistem wajib surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk setiap hewan kurban yang diperdagangkan atau masuk ke daerah ini.


"Terkait kesiapan Idul Adha 1439 Hijiriah ini, kita memastikan ternak yang masuk ke Jabar harus sehat, harus ada surat SKKH," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Dewi Sartika di Bandung, Senin.

Ia menuturkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat juga akan mengawasi langsung setiap hewan kurban yang memiliki SKKH dicek poin.

"Bahkan setelah itu masuk ke cek poin. Kita juga melakukan penguatan di cek poin, baik itu peralatan dan sebagainya. Masuk ke sini di mana kumpulkanya kita cek lagi," kata dia.

Idul Adha, menurut dia, adalah momentum yang tepat bagi para peternak sapi, domba dan kambing lokal untuk memanen keuntungan dari penjualan hewan kurbannya.

Sehingga, lanjut Dewi, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh peternak yang menjual hewan kurbannya bisa menjual hewan kurbannya dengan harga yang bagus.

"Selain para peternakan mendapatkan harga bagus, kami juga harus memastikan bahwa hewan kurban yang mereka jual itu benar-benar layak jual atau kondisinya benar-benar sehat. Sehingga pedagang untung dan konsumen juga tidak dirugikan," kata dia.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan tim pemeriksa Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat akan berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja dalam pemeriksaan hewan kurban agar hewan kurban yang ada di wilayah ini bebas dari penyakit berbahaya.

"Beberapa waktu lalu kami telah melakukan rapat dengan kabupaten/kota terkait kesiapan pemeriksaan hewan kurban Idul Adha ini," kata dia.

Ia menambahkan, sejumlah penyakit bawaan hewan ternak yang harus diwaspadai, diantaranya cacing hati, antraks, dan penyakit menular lainnya.