PELITAKARAWANG.COM - Meskipun menjadi orang nomor satu dan paling berpengaruh di wilayahnya, kini kebijakan kepala desa (Kades) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak lagi bisa semena-mena.

Pasalnya, melalui permendagri nomor 67 tahun 2017, perubahan atas permendagri no 83 tahun 2015. Hal tersebut di katakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sabajaya, Aan Karyanto melalui telepon selulernya saat mengikuti rapat kerja teknis tentang kebijakan perangkat desa dan struktur organisasi pemerintahan desa di Jakarta Pusat.

Aan kembali menegaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa di lakukan oleh kades secara sepihak.

"Sudah menjadi kebiasaan di kita jika pergantian Kades, perangkat desa pun ikut di ganti. Padahal dari peraturan kemendagrinya pun tidak di benarkan," tegas lelaki yang biasa di sapa Pikal tersebut saat dihubungi Pelita Karawang melalui telepon selularnya.

Masih menurutnya, Kades dapat memberhentikan perangkat desa dengan penyebab sebagai berikut,  jika usianya telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana paling singkat dengan ancaman hukuman 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa dan telah berkoordinasi dengan camat.

"Diatur dalam pasal 5 permendagri nomor 67 tahun 2017. Jadi kades tidak bisa semena-mena," katanya.

Aan menambahkan bahwa tindakan yang terlanjur menjadi kebiasaan pemdes-pemdes di Kabupaten Karawang, yang disebabkan oleh kepentingan politik segelintir orang harus segera dihentikan, Jika terus dibiarkan tentu saja melanggar ketetapan permendagri tersebut.

"Maka dari itu, kebiasaan tersebut harus dihilangkan dan peraturan harus ditegakkan," tegas Aan.