PELITAKARAWANG.COM-.Kantor Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta digeledah oleh tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Karawang, Kamis sore (12/7). Di duga, kedatangan Unit Tipikor ke Desa Sekarwangi tersebut untuk menindak lanjuti aliran dana pemerintah berupa Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 yang belum terselesaikan. 


Camat Rawamerta, AJ Koswara membenarkan, 3 unit kendaraan roda empat yang di kendarai Unit Tipikor Polres Karawang mendatangi kantor Kecamatan Rawamerta untuk meminta salinan data realisasi DD Desa Sekarwangi. Hal tersebut dilakukan setelah unit Tipikor tidak menemukan data tersebut di Kantor Desa Sekarwangi.


“Unit Tipikor minta salinan data DD ke kasie PMD Kecamatan Rawamerta, karena mereka tidak menemukannya di kantor Desa Sekarwangi” ujar Camat.


Namun ketika ditanyai tentang kasus apa yang menjerat Desa Sekarwangi, Camat Rawamerta tidak bisa menjelaskan secara rinci. Camat berdalih, jika kasus yang menjerat Pemerintah Desa Sekarwangi tersebut, berawal sebelum dirinya duduk di Kecamatan Rawamerta.


“Secara rinci kasusnya apa saya gak tau, karena kan saya baru di Rawamertanya juga,” ucapnya.


Diketahui hasil penyidikan polisi sejak Mei 2018, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan yang mengarah ke penyalahgunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2016 dalam proyek infrastruktur yang ditangani secara swakelola.


“Pada penggeledahan ini, kami menyita LPj (Laporan Pertanggungjawaban) dan proposal Desa Sekarwangi,” kata Kasatreskrim, Maradona Armin Mappaseng, kepada para awak media usai melakukan penggeledahan.

Masih kata Maradona, hal itu dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi yang telah diperiksa. Tentang kasus yang sedang ditanganinya ini, Maradona menyebut, selain pelaksanaan swakelola proyek turap, termasuk juga pembangunan gedung PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dan penyaluran modal ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) setempat.


“Pembangunan turap yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahap kedua tahun 2017 itu sebesar Rp 458 juta. Pelaksanaannya hingga kini belum rampung. Kami temukan bukti di lapangan, masih tersisa yang belum dikerjakan sepanjang 350 meter,” sambung Maradona.


Sedangkan alokasi penganggaran gedung PAUD sebesar Rp 80 juta, serta penyaluran modal BUMDes di angka Rp 12 juta, terkait ini Maradona belum bersedia menyebutkan ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan anggarannya.

Lanjut Maradona, untuk sementara, nilai kerugian Negara dari proyek yang diduga dikorupsi, berdasarkan hasil investigasi timnya di penyidikan sekitar Rp 94 juta. Adapun kepastian dari jumlah kerugian Negara tersebut, pihaknya masih menghitung ulang. Dari kasus ini yang terus dikembangkannya, Maradona menyatakan, sebelum ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya melalui Unit Tipikor telah turun melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2017.


“Ada sekitar 15 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk kadesnya. Di antara mereka belum ada yang dijadikan tersangka,” urainya.


Hingga berita ini di terbitkan, belum ada yang bisa di konfirmasi lebih jauh. Sementara itu nomer ponsel sekretaris desa tidak aktif ketika di hubungi.