PELITAKARAWANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang lagi sejumlah barang sitaan dari para koruptor, di antaranya rumah, tanah, mobil, sampai kiswah atau kain selubung Kabah di Mekah, Arab Saudi.

"Totalnya dua puluh tiga item atau paket barang, terdiri atas rumah, tanah, mobil, kain kiswah dan handphone yang akan dilelang dengan mekanisme penawaran langsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, 18 Juli 2018.

KPK tak merinci benda-benda yang akan dijual secara terbuka itu hasil sitaan dari koruptor siapa saja, begitu juga dengan barang istimewa kiswah. Namun diduga kiswah  disita dari Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama.

Kiswah Kabah memang diganti tiap tahun pada 9 Dzulhijjah, hari ketika jemaah haji berjalan ke Bukit Arafah pada musim haji. Kiswah lama kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil dan dihadiahkan kepada beberapa orang, pejabat muslim asing yang berkunjung, dan organisasi asing. Beberapa di antara mereka turut bertukar suvenir haji.
Kiswah yang dirampas KPK dari Suryadharma Ali bernilai Rp22,5 juta, berwarna hitam dan berukuran 80x59 sentimeter. Kain itu dihiasi kaligrafi Arab berwarna kuning keemasan dengan kain pelapis belakang berwarna hijau.
Suryadharma, menurut KPK, memperoleh kiswah itu dari dua pengusaha Arab Saudi bernama Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief. Kedua pengusaha menghadiahi Suryadharma dengan kiswah sebagai imbalan karena sang menteri kala itu menunjuk sejumlah konsorsium penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai keinginannya. Penunjukan menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.
Kiswah itu memang dilelang dengan harga penawaran pertama Rp22,5 juta namun masyarakat yang berminat membelinya wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp6 juta. Selain itu, penawar harus lebih dahulu memiliki akun yang terverifikasi pada laman Lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
KPK menjelaskan bahwa lelang barang itu ialah salah satu proses untuk mengembalikan uang negara yang dinikmati oleh para pelaku korupsi.
"KPK mengajak semua pihak untuk mengikuti lelang tersebut. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan, wajib melakukan registrasi pada 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB. Tempat di Gedung KPK," kata Febri Diansyah.
Untuk melihat barang-barang yang akan dilelang, para peserta, bisa terlebih dahulu melihat di laman resmi KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 


Sumber : viva