PELITAKARAWANG.COM - KPK menduga ada bisnis jual beli sel dan izin di dalam Lapas Sukamiskin. Hal ini setelah KPK menangkap tangan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada Sabtu (21/7) dini hari. KPK memperkirakan tarif awal jual beli sel Lapas Sukamiskin berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

"Soal ada tarif itu yang sedang kami teliti, tapi dari informasi awal itu ada rentangnya Rp 200 juta- Rp 500 juta. Untuk mendapatkan fasilitas tertentu, apakah fasilitas ada banyak, kami masih akan dalami," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di KPK, Sabtu (21/7).

Tarif jual beli sel yang dimaksud adalah dengan membayar uang sejumlah Rp 200-500 juta, napi mendapatkan fasilitas tambahan. Mulai dari kamar khusus hingga berbagai fasilitas di kamar khusus tersebut.

KPK menjelaskan, jual beli sel dan izin ini sudah dilakukan sejak awal Maret 2018 lalu. Dan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ini sudah mendapatkan dua mobil dari hasil bisnis haramnya di dalam Lapas.

"Yang bikin kesal kami itu baru (diangkat) 5 Maret sudah dua mobil dia dapat. Kasus ini masih kita akan kembangkan," jelas Saut.

KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan dini hari tadi. Salah satu yang tertangkap adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya suap yang diberikan kepada Wahid terkait jual beli izin napi untuk keluar. Selain menangkap Wahid, KPK juga menyegel sejumlah ruangan napi korupsi, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.



Sumber : Kumparan